Fiqh  

Hukum Menyentuh Wanita Asing (selain isteri) Dalam Keadaan Berwudhu’?

Tanya: Apakah menyentuh atau menyalami wanita asing (selain isteri) membatalkan wudhu (padahal perbuatan itu adalah haram tentunya), sebab kami mendapatkan hadits-hadits pada kitab-kitab fiqih yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu’ dan (dalil itu) tidak mengikat (alias mutlak/umum), apakah keumuman/kemutlakan dalil tersebut diikat (ditaqyid) dengan (sebab) halalnya wanita yang disentuh tersebut atau tidak?

Pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat ulama yang sangat banyak adalah bahwa menyentuh wanita atau menyalaminya tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak, baik wanita tersebut wanita asing, 



isteri ataupun mahram sebab asal hukumnya adalah masih adanya wudhu’ hingga terdapat dalil yang tsabit/shahih dari syara’ yang menunjukkan pembatalannya. Sedangkan hal itu (yang menunjukkan batal tersebut) tidak terdapat dalam hadits yang shahih.


Adapun mengenai (menyentuh) dalam firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu…” hingga firmanNya :

…..dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu…” (QS. al-Maidah : 6),

maka maksud dari “Al-Mulaamasah” (dalam ayat tersebut) adalah jima’ (bersetubuh dengan isteri) menurut pendapat yang shahih dari banyak pendapat para ulama.

( al-Fatâwa al-Jâmi’ah lil Mar-ah al-Muslimah, Amin bin Yahya al-Wazzan (ed), penerbit Dar al-Qâsim, Riyadh, I/36-37, no. 25).