Ciri-Ciri Proses Terjadinya Perubahan Sosial Dalam Masyarakat

Berikut ini akan kita kaji materi tentang perubahan sosial, perubahan sosial dalam masyarakat, proses perubahan sosial, proses terjadinya perubahan sosial, proses perubahan sosial budaya, ciri ciri proses perubahan sosial, ciri ciri perubahan sosial, disintegrasi, reintegrasi, saluran perubahan sosial.

Proses Perubahan Sosial

Perubahan sosial merupakan suatu proses yang selalu terjadi dalam setiap kehidupan. Suatu proses perubahan sosial dalam bidang kehidupan tertentu tidak mungkin berhenti pada satu titik karena perubahan di bidang lain akan segera mengikutinya. 

Hal ini disebabkan struktur lembaga-lembaga kemasyarakatan sifatnya saling terjalin. Misalnya, apabila suatu negara mengubah undang-undang atau bentuk pemerintahannya, perubahan yang kemudian terjadi tidak hanya terbatas pada lembaga-lembaga politik. 

Dewasa ini proses-proses perubahan sosial dapat diketahui dengan adanya ciri-ciri tertentu, antara lain sebagai berikut.

  1. Tidak ada masyarakat yang berhenti berkembang karena setiap masyarakat akan mengalami perubahan, baik yang terjadi secara lambat maupun secara cepat.
  2. Perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan tertentu akan diikuti dengan perubahan-perubahan pada lembagalembaga sosial lainnya. Lembaga-lembaga sosial tadi sifatnya interdependen sehingga sulit sekali untuk mengisolasi perubahan pada lembaga-lembaga sosial tertentu saja. Proses awal dan proses-proses selanjutnya merupakan suatu mata rantai.
  3. Perubahan-perubahan sosial yang cepat biasanya mengakibatkan disorganisasi yang bersifat sementara karena berada di dalam proses penyesuaian diri. Disorganisasi akan diikuti oleh suatu reorganisasi yang mencakup pemantapan kaidah-kaidah dan nilai-nilai lain yang baru.
  4. Perubahan-perubahan tidak dapat dibatasi pada bidang kebendaan atau bidang spiritual saja karena kedua bidang tersebut mempunyai kaitan dan timbal balik yang sangat kuat.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, proses-proses perubahan sosial yang menyangkut penyesuaian masyarakat terhadap perubahan, saluran-saluran perubahan, disorganisasi, dan reorganisasi adalah sebagai berikut.

1. Penyesuaian Masyarakat terhadap Perubahan

Keserasian atau harmoni dalam masyarakat (social equilibrium) merupakan keadaan yang diinginkan setiap masyarakat. Keserasian masyarakat dimaksudkan sebagai suatu keadaan ketika lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pokok benar-benar berfungsi dan saling mengisi. 

Dalam keadaan demikian, individu secara psikologis merasakan akan adanya ketenteraman karena tidak adanya pertentangan dalam norma-norma dan nilai-nilai. 

Setiap kali terjadi gangguan terhadap kehidupan, masyarakat dapat menolaknya atau mengubah susunan lembaga-lembaga kemasyarakatannya dengan maksud menerima unsur yang baru. Akan tetapi, kadang unsur yang baru dipaksakan masuknya oleh suatu kekuatan. 

Jika masyarakat tidak dapat menolaknya karena unsur baru tersebut tidak menimbulkan kegoncangan, pengaruhnya tetap ada, tetapi sifatnya dangkal dan terbatas pada bentuk luarnya. 

Norma-norma dan nilai-nilai sosial tidak akan terpengaruh olehnya dan dapat berfungsi secara wajar. Kadang unsur-unsur baru dan lama yang bertentangan secara bersamaan memengaruhi norma-norma dan nilai-nilai yang kemudian berpengaruh pula pada warga masyarakat. 

Hal itu berarti ada gangguan yang terus-menerus terhadap keserasian masyarakat. Keadaan tersebut berarti bahwa ketegangan-ketegangan serta kekecewaan di antara para warga tidak mempunyai saluran pemecahan. 

Apabila ketidakserasian dapat dipulihkan kembali setelah terjadi suatu perubahan, keadaan tersebut dinamakan penyesuaian (adjustment). 

Jika sebaliknya yang terjadi, dinamakan ketidakpenyesuaian sosial (maladjustment) yang mungkin mengakibatkan terjadinya anomie. Suatu perbedaan dapat diadakan antara penyesuaian dari lembaga-lembaga kemasyarakatan dan penyesuaian dari individu yang ada dalam masyarakat tersebut. 

Peranan keluarga-keluarga besar atau masyarakat hukum adat semakin berkurang. Kesatuan-kesatuan kekeluargaan besar atas dasar ikatan atau kesatuan wilayah tempat tinggal terpecah menjadi kesatuan-kesatuan kecil. 

Misalnya, dalam tradisi di Minangkabau, wanita mempunyai kedudukan penting karena garis keturunan yang matrilineal, terlihat adanya suatu kecenderungan hubungan antara anggota keluarga batih lebih erat. 

Hubungan antara anak-anak dan ayahnya yang semula dianggap tidak mempunyai kekuasaan apa-apa terhadap anak-anak karena ayah dianggap sebagai orang luar, cenderung bergeser. 

Pendidikan anak-anak yang sebelumnya dilakukan oleh keluarga ibu diserahkan kepada ayah. Jika seorang individu tidak ingin mengalami tekanan-tekanan psikologis, harus menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi.

2. Saluran-Saluran Perubahan Sosial

Saluran-saluran perubahan sosial merupakan saluran-saluran yang dilalui oleh suatu proses perubahan. Umumnya, saluran-saluran tersebut adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama, atau rekreasi. 

Lembaga kemasyarakatan yang menjadi titik tolak, bergantung pada fokus kebudayaan masyarakat pada suatu masa yang tertentu. Lembaga kemasyarakatan yang pada suatu waktu mendapatkan penilaian tertinggi dari masyarakat cenderung untuk menjadi saluran utama perubahan sosial. 

Perubahan lembaga kemasyarakatan tersebut akan membawa akibat pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya karena lembaga-lembaga tersebut merupakan suatu sistem yang terintegrasi.

Lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut merupakan suatu struktur apabila mencakup hubungan antara lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mempunyai pola-pola tertentu dan keserasian tertentu. 

Misalnya, pada 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang merupakan kali pertama terjadinya perubahan pada struktur pemerintahan dari jajahan menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. 

Hal ini menjalar ke lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Misalnya, dalam bidang pendidikan, tidak ada lagi diskriminasi antara golongan-golongan, seperti pada zaman penjajahan. Setiap orang boleh memilih pendidikan macam apapun yang disukai. 

Perubahan tersebut berpengaruh pada sikap dan pola perilaku serta nilai-nilai masyarakat Indonesia. Saluran tersebut berfungsi agar sesuatu perubahan dikenal, diterima, diakui, serta dipergunakan oleh khalayak ramai, atau mengalami proses institutionalization (pelembagaan). 

Jika lembaga-lembaga kemasyarakatan sebagai suatu sistem sosial digambarkan, coraknya adalah sebagai berikut.

3. Disintegrasi dan Reintegrasi

Perubahan sosial dapat mengakibatkan terjadinya proses disintegrasi atau perpecahan. Disintegrasi ini disebabkan oleh beberapa faktor. 

Menurut Soekanto, disintegrasi disebut juga disorganisasi, yaitu suatu proses pudarnya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat yang disebabkan perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan. 

Proses perubahan sosial akan menyebabkan nilai dan norma masyarakat menjadi tergeser atau berubah. Dengan demikian, gejala-gejala disorganisasi dan disintegrasi pada awalnya dimulai dari hal-hal sebagai berikut.

  1. Tidak ada lagi kesepakatan anggota kelompok mengenai tujuan sosial yang hendak dicapai yang semula menjadi pegangan kelompok tersebut.
  2. Norma-norma sosial tidak lagi membantu anggota masyarakat dalam mencapai tujuan yang disepakati.
  3. Norma-norma dalam kelompok yang dihayati oleh setiap anggota dianggap tidak sesuai lagi.
  4. Sanksi sudah lemah, bahkan sudah tidak dilaksanakan secara konsekuen. Sanksi yang dikenakan pada orang yang melanggar norma dianggap sudah tidak berlaku.
  5. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh setiap warga masyarakat sudah bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Disintegrasi atau disorganisasi merupakan proses pembentukan nilai-nilai baru, baik yang akan mengurangi ikatan dalam masyarakat itu sendiri maupun integrasi masyarakat yang pada akhirnya bergantung pada keinginan masyarakat.

Adanya disintegrasi dalam kehidupan bermasyarakat harus diimbangi dengan reintegrasi yang bertujuan untuk mengembalikan keadaan yang diinginkan sesuai dengan tujuan persatuan dan keutuhan masyarakat. 

Menurut Soekanto, reintegrasi atau reorganisasi adalah proses pembentukan kembali norma-norma dan nilai-nilai baru untuk menyesuaikan diri dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengalami perubahan. 

Reintegrasi terlaksana apabila norma-norma atau nilai-nilai baru telah melembaga (institutionalized) dalam diri warga masyarakat. Pada dasarnya, setiap perubahan bisa mengakibatkan terjadinya perbedaan tanggapan atau penafsiran. 

Hal tersebut berakibat tidak sedikit terjadinya reaksi terhadap suatu perubahan. Jika perubahan tersebut dapat menumbuhkan kepentingan kesatuan nasional, masyarakat pelu diberi pemahaman tentang reintegrasi atau reorganisasi yang tepat, seperti hal-hal berikut ini.

  1. Menanamkan kesadaran akan pentingnya berbangsa dan bertanah air.
  2. Perundingan apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan reaksi keras (pergolakan).
  3. Melalui saluran hukum terhadap mereka yang menyimpang.
  4. Menggunakan saluran militer untuk memadamkannya apabila terjadi pergolakan mengarah pada pemberontakan.

Perubahan sosial ditandai dengan semakin berkembangnya tingkat pendidikan masyarakat sehingga setiap kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak selamanya diterima masyarakat.

Kadang-kadang masyarakat menolak suatu kebijaksanaan apabila dianggap merugikan atau terlalu memberatkan masyarakat.

Misalnya, kenaikan harga barang yang diakibatkan oleh naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Penolakan dapat pula berupa protes dan demontrasi. 

Contohnya, demo yang dilakukan oleh karyawan di beberapa perusahaan yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kadangkala aksi protes dan demonstrasi juga dilakukan oleh mahasiswa terhadap pemerintah seperti yang terjadi pada 1966 dan 1998.

Disintegrasi sosial yang terjadi akan mempunyai kekuatan yang merongrong atau melemahkan kedudukan seseorang yang memiliki kekuasaan. Di Indonesia pernah terjadi beberapa kali konflik atau pertentangan dengan kekuasaan pemerintahan. 

Hal seperti itu terjadi sejak awal kemerdekaan sampai awal berdirinya Orde Baru, bahkan pada masa reformasi pasca 1998. Uraian berikut disusun berdasarkan intensitas (besar-kecilnya) pertentangan itu sendiri antara lain sebagai berikut.

  1. Kerusuhan (dapat juga disebut riot walaupun pengertiannya tidak tepat), ialah hampir sama dengan demonstrasi atau protes. Perbedaannya kerusuhan mengandung unsur kekerasan fisik dan biasanya diikuti dengan perusakan terhadap barang-barang, penganiayaan terhadap orang yang tidak disenangi, atau terjadi bentrokan fisik dengan pihak pengendali kerusuhan (keamanan). Kerusuhan umumnya ditandai dengan spontanitas terhadap suatu insiden atau sebagai kelanjutan dari demontrasi.
  2. Serangan bersenjata (armed attack), ialah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan suatu kelompok tertentu dengan maksud melemahkan atau bahkan menghancurkan kekuasaan dari kelompok lain. Serangan bersenjata ditandai dengan adanya pertumpahan darah, pergulatan fisik (perkelahian atau pertempuran) atau perusakan barang-barang. Serangan bersenjata terjadi pada kekerasan politik (pemberontakan), kriminalitas, atau kelanjutan dari kerusuhan.
  3. Kematian akibat kekerasan politik terjadi sebagai akibat dari pengendalian demonstrasi, kerusuhan atau serangan bersenjata.
  4. Demonstrasi, ialah protes terhadap pemegang kekuasaan tanpa melalui kekerasan. Protes dilakukan secara bersama-sama, umumnya terhadap kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau pemimpin perusahaan.