Mekanisme Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

Pada kesempatan ini kita akan membahas secara ringkas mengenai rencana pembangunan daerah, perencanaan pembangunan, perencanaan pembangunan wilayah.

Dalam rangka penyelenggarakan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembanguna nasional.

Perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka yang meliputi:

  1. Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan RPJP daerah dengan jangka waktu 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP nasional.
  2. Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional.
  3. RPJM daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam rangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  4. Rencana kerja pembangunan daerah, yang disebut RKPD, merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah.