Fungsi-Fungsi Bank Secara Umum Sebagai Kredit Pasif dan Kredit Aktif

Kali ini kita akan membahas mengenai fungsi bank, fungsi bank secara umum, fungsi perbankan, fungsi bank sebagai kredit pasif, kredit pasif, kredit aktif, jasa keuangan.

Fungsi Bank

Secara garis besar fungsi bank di Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut.

a. Sebagai Kredit Pasif

Dalam hal ini bank berfungsi sebagai penghimpun dana/pembeli dana dari masyarakat dengan berbagai cara yang berupa produk-produk berikut.

  1. Giro, adalah simpanan di bank yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
  2. Tabungan, adalah simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Beberapa contoh nama tabungan yang dikeluarkan oleh bank adalah: Tabanas, Tapelpram, Simpedes, Simaskot, Tabungan Jumbo, Tahapan, Taska, Exim Save, Danamas, Tabungan Kesra, dan lain-lain.
  3. Deposito berjangka, yaitu simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
  4. Sertifikat deposito, merupakan deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan/diperdagangkan.

b. Sebagai Kredit Aktif

Dalam posisi ini bank berfungsi sebagai penyalur atau penjual dana kepada masyarakat, dengan kata lain bank sebagai pemberi kredit kepada masyarakat. 

Dalam menyalurkan dananya, bank menggunakan berbagai cara yang merupakan produknya yaitu sebagai berikut.

  1. Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga di mana surat-surat berharga tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminannya.
  2. Kredit aksep, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel tersebut dapat diperjualbelikan.
  3. Kredit rekening koran, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai dengan kebutuhan nasabah.
  4. Letter of credit/ L/C, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah/importir berupa pembayaran kepada eksportir atas pembelian barang yang dilakukan oleh importir.

c. Jasa Keuangan Lain

Bank juga mengeluarkan jasa keuangan lain yang berupa produk-produk berikut.

  1. Transfer uang, yaitu pengiriman uang oleh bank atas permintaan nasabah.
  2. Melakukan inkaso (penagihan), yaitu pemberian kuasa dari nasabah kepada bank untuk menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) kepada pihak lain.
  3. Menerbitkan credit card/kartu kredit yang berfungsi sebagai alat pembayaran apabila nasabah melakukan transaksi pembelian.
  4. Traveler’s check, adalah sejenis cek yang dikeluarkan bank untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi-transaksi selama mereka dalam perjalanan.
  5. Jasa pembayaran seperti jasa pembayaran rekening listrik, telepon, uang sekolah atau SPP, pembayaran pajak, dan pembayaran uang denda.
  6. Kliring, adalah suatu proses penyelesaian pembayaran antarbank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak menerimanya.