Daftar Lembaga Pemerintahan Non Kementerian Non Departemen dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, tidak hanya ada Kementerian dan Departemen yang menjadi lembaga pemerintah pusat. Ada juga lembaga pemerintahan non kementerian non departemen yang memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Berikut adalah daftar lembaga pemerintahan non kementerian non departemen dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga legislatif yang berperan dalam membuat, mengubah, dan mengesahkan undang-undang. DPR terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Mereka bertugas mewakili suara rakyat dan mengawasi kinerja pemerintah.

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga legislatif yang mewakili kepentingan daerah. DPD terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Mereka bertugas membahas dan mengawasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan daerah.

3. Mahkamah Agung (MA)

MA adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. MA memiliki tugas mengawasi dan memutuskan perkara-perkara yang diajukan kepadanya. MA juga mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan peradilan.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK adalah lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. BPK mempunyai tugas untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK adalah lembaga yang bertugas melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK mempunyai tugas untuk menyelidiki, menuntut, dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

6. Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman adalah lembaga yang bertugas untuk melindungi hak-hak masyarakat dan mengawasi kinerja pemerintah. Ombudsman mempunyai tugas untuk menangani pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik dan menyelesaikan sengketa administratif antara masyarakat dan pemerintah.

7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM adalah lembaga yang bertugas untuk melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM mempunyai tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah hak asasi manusia di Indonesia.

8. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

BPKN adalah lembaga yang bertugas untuk melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. BPKN mempunyai tugas untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen serta menangani pengaduan masyarakat terkait dengan produk dan jasa yang merugikan konsumen.

9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

BMKG adalah lembaga yang bertugas untuk menyediakan informasi tentang cuaca, iklim, dan geofisika di Indonesia. BMKG mempunyai tugas untuk memberikan peringatan dini terhadap bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan banjir.

10. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

LIPI adalah lembaga riset dan pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. LIPI mempunyai tugas untuk melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta memberikan masukan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan terkait dengan ilmu pengetahuan.

11. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BPOM adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi obat dan makanan yang beredar di Indonesia. BPOM mempunyai tugas untuk memastikan bahwa obat dan makanan yang beredar aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.

12. Badan Pusat Statistik (BPS)

BPS adalah lembaga yang bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan data dan informasi statistik di Indonesia. BPS mempunyai tugas untuk memberikan informasi tentang kondisi sosial, ekonomi, dan demografi di Indonesia.

13. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

BPH Migas adalah lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi hilir minyak dan gas bumi di Indonesia. BPH Migas mempunyai tugas untuk memastikan bahwa pengaturan harga dan distribusi minyak dan gas bumi dilakukan secara transparan dan adil.

14. Badan Standardisasi Nasional (BSN)

BSN adalah lembaga yang bertugas untuk mengembangkan dan menetapkan standar nasional di Indonesia. BSN mempunyai tugas untuk memastikan bahwa produk dan jasa yang beredar di Indonesia memenuhi standar nasional yang ditetapkan.

15. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

LAN adalah lembaga yang bertugas untuk mengembangkan sumber daya manusia aparatur negara. LAN mempunyai tugas untuk memberikan pelatihan dan pengembangan karir bagi pegawai negeri sipil agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan efektif dan efisien.

16. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

LKPP adalah lembaga yang bertugas untuk mengembangkan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. LKPP mempunyai tugas untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara transparan, efektif, dan efisien.

17. Lembaga Penyiaran Publik (LPP)

LPP adalah lembaga yang bertugas untuk menyediakan informasi dan hiburan kepada masyarakat melalui siaran televisi dan radio. LPP mempunyai tugas untuk memberikan siaran yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

18. Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)

LPDB adalah lembaga yang bertugas untuk mengelola dana bergulir yang diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. LPDB mempunyai tugas untuk memberikan bantuan pinjaman kepada pelaku usaha yang membutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

19. Lembaga Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (LPPB)

LPPB adalah lembaga yang bertugas untuk memperkaya, memperkembangkan, dan memperbaiki bahasa Indonesia. LPPB mempunyai tugas untuk menyusun kamus, ensiklopedia, dan buku-buku referensi lainnya yang berkaitan dengan bahasa Indonesia.

20. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

LPDP adalah lembaga yang bertugas untuk mengelola dana beasiswa untuk pendidikan. LPDP mempunyai tugas untuk memberikan bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa yang berprestasi dan membutuhkan untuk melanjutkan pendidikan.

21. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM)

LPPOM adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan pengkajian terhadap pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar di Indonesia. LPPOM mempunyai tugas untuk memastikan bahwa pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.

22. Lembaga Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (LPDPKS)

LPDPKS adalah lembaga yang bertugas untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit. LPDPKS mempunyai tugas untuk memberikan bantuan pinjaman kepada petani kelapa sawit yang membutuhkan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit.

23. Lembaga Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP)

LPDPP adalah lembaga yang bertugas untuk mengelola dana pembiayaan perumahan. LPDPP mempunyai tugas untuk memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk memiliki rumah.

24. Lembaga Pengembangan Tilawah Al-Quran (LPTQ)

LPTQ adalah lembaga yang bertugas untuk mengembangkan keterampilan membaca Al-Quran. LPTQ mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pelatihan dan perlombaan membaca Al-Quran untuk masyarakat.

25. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (LP2MD)

LP2MD adalah lembaga yang bertugas untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat desa. LP2MD mempunyai tugas untuk memberikan pelatihan dan bantuan kepada masyarakat desa untuk mengembangkan potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

26. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (LP2UKM)

LP2UKM adalah lembaga yang bertugas untuk mengembangkan dan memberdayakan koperasi dan usaha kecil menengah. LP2UKM mempunyai tugas untuk memberikan pelatihan dan bantuan kepada koperasi dan usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya.

27. Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK)

LPIK adalah lembaga yang bertugas untuk mengembangkan inovasi dan kewirausahaan di Indonesia. LPIK mempunyai tugas untuk memberikan pelatihan dan bantuan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan inovasi dan kewirausahaan.

28. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Kebudayaan (LP3K)

LP3K adalah lembaga yang bertugas untuk mengembangkan dan memberdayakan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. LP3K mempunyai tugas untuk memberikan pelatihan dan bantuan kepada masyarakat untuk mengembangkan pendidikan dan kebudayaan di daerah masing-masing.

29. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LP2TK)

LP2TK adalah lembaga yang bertugas untuk mengembangkan dan memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan. LP2TK mempunyai tugas untuk memberikan pelatihan dan bantuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia.

30. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (LP2MA)

LP2MA adalah lembaga yang bertugas untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat adat di Indonesia. LP2MA mempunyai tugas untuk memberikan pelatihan dan bantuan kepada masyarakat adat untuk mengembangkan potensi masyarakat adat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikianlah daftar lembaga pemerintahan non kementerian non departemen dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Meskipun terlihat banyak, keberadaan lembaga-lembaga