Pengertian Zona Laut Teritorial, Landas Kontinen dan Ekonomi Eksklusif serta Isi Deklarasi Djuanda dalam Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara maritim yang kaya akan sumber daya laut. Oleh karena itu, pengaturan zona laut teritorial, landas kontinen, dan ekonomi eksklusif menjadi sangat penting bagi Indonesia. Hal ini diatur dalam Deklarasi Djuanda yang merupakan dasar hukum pengaturan wilayah laut Indonesia.

Pengertian Zona Laut Teritorial

Zona Laut Teritorial adalah wilayah laut yang terletak di sekitar garis pantai suatu negara. Wilayah ini memiliki jarak 12 mil laut dari garis pangkal. Di dalam zona laut teritorial, negara memiliki hak berdaulat penuh untuk mengatur, memanfaatkan, dan menjaga sumber daya alam yang ada di dalamnya.

Dalam pengaturan zona laut teritorial, Indonesia memandang bahwa setiap pulau-pulau kecil yang tidak dapat dihuni tetap mempunyai hak untuk menikmati zona laut teritorial.

Pengertian Landas Kontinen

Landas Kontinen adalah wilayah laut yang terletak di luar zona laut teritorial suatu negara. Wilayah ini memiliki jarak 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam wilayah ini terdapat sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan oleh negara yang memiliki landas kontinen tersebut.

Indonesia memiliki landas kontinen di sekitar perairan Papua, Sulawesi, Jawa, dan Sumatera. Dalam pengaturan landas kontinen, Indonesia memiliki hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.

Pengertian Ekonomi Eksklusif

Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut yang terletak di luar zona laut teritorial dan landas kontinen suatu negara. Wilayah ini memiliki jarak 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam wilayah ini, negara memiliki hak khusus untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti penambangan, penangkapan ikan, dan pariwisata.

Indonesia memiliki wilayah ekonomi eksklusif yang sangat luas, sekitar 2,7 juta km persegi. Dalam pengaturan ekonomi eksklusif, Indonesia mempunyai hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada di dalamnya.

Isi Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda adalah sebuah deklarasi yang dikeluarkan pada tahun 1957 oleh Presiden Soekarno. Deklarasi ini berisi tentang pengaturan wilayah laut Indonesia, yaitu zona laut teritorial, landas kontinen, dan ekonomi eksklusif.

Dalam deklarasi ini, Indonesia menegaskan bahwa seluruh wilayah laut yang berada di sekitar wilayah Indonesia merupakan wilayah yang berdaulat dan harus diatur oleh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya.

Menurut deklarasi ini, Indonesia juga memiliki hak untuk menarik garis batas laut yang mengikuti garis pantai dan pulau-pulau yang ada di sekitarnya. Garis batas laut ini dibuat untuk menentukan perairan yang masuk ke dalam zona laut teritorial, landas kontinen, dan ekonomi eksklusif Indonesia.

Penetapan Batas Laut Indonesia

Setelah mengeluarkan Deklarasi Djuanda, Indonesia kemudian melakukan upaya untuk memetakan wilayah lautnya. Pada tahun 1960, Indonesia menarik garis batas laut yang mengikuti garis pantai dan pulau-pulau yang ada di sekitarnya.

Pada tahun 1972, Indonesia kemudian memperluas zona laut teritorial menjadi 12 mil laut dari garis pangkal. Selain itu, Indonesia juga menarik garis batas laut yang baru untuk menentukan landas kontinen dan ekonomi eksklusif.

Penetapan batas laut Indonesia ini kemudian diakui oleh negara-negara lain melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982.

Pemanfaatan Sumber Daya Laut Indonesia

Indonesia memiliki banyak sumber daya laut yang dapat dimanfaatkan, seperti ikan, minyak, gas, dan mineral. Oleh karena itu, pengaturan zona laut teritorial, landas kontinen, dan ekonomi eksklusif menjadi sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya.

Untuk memanfaatkan sumber daya laut Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kesimpulan

Pengaturan zona laut teritorial, landas kontinen, dan ekonomi eksklusif menjadi sangat penting bagi Indonesia sebagai negara maritim yang kaya akan sumber daya laut. Hal ini diatur dalam Deklarasi Djuanda yang menjadi dasar hukum pengaturan wilayah laut Indonesia.

Penetapan batas laut Indonesia kemudian diakui oleh negara-negara lain melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982. Dalam memanfaatkan sumber daya laut Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga kedaulatan negara dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya.