Pengertian, Macam-Macam Kegiatan dan Fungsi Bank Umum Menurut UU No 10 Tahun 1998

Berikut ini akan dijelaskan mengenai bank umum, pengertian bank umum, pengertian bank menurut uu no 10 tahun 1998 , macam macam bank umum, jenis-jenis lembaga keuangan, bank umum milik negara, bank milik pemerintah, bank milik negara, bank umum milik pemerintah, bank umum milik swasta, bank swasta asing, bank milik swasta nasional, bank milik pemerintah daerah, bank milik koperasi, kegiatan bank umum, fungsi bank umum.

Bank Umum

Pengertian Bank Umum

Pengertian Bank Umum menurut Undang- Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Macam-Macam Bank Umum

  1. Berdasarkan kepemilikannya, Bank Umum dapat dibedakan menjadi:
  2. Milik negara, misalnya: PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia/BNI 1946, PT Bank Rakyat Indonesia. PT Bank Tabungan Negara.
  3. Milik swasta nasional, misalnya: BCA, Bank Niaga, Bank Danamon, Lippobank, Bank Internasional Indonesia (BII).
  4. Milik swasta asing, misalnya: Citybank, Chace Manhattan Bank, Bank of America, Standard Chatered Bank.
  5. Milik koperasi, misalnya: Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
  6. Milik Pemerintah Daerah, misalnya: PT Bank DKI, PT Bank Jawa Barat.

Pengertian, Macam-Macam Kegiatan dan Fungsi Bank Umum Menurut UU No 10 Tahun 1998
Bank Mandiri merupakan salah satu Bank Umum Milik Pemerintah

Kegiatan Bank Umum

Kegiatan bank umum antara lain sebagai berikut.

1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2) Memberikan kredit kepada masyarakat atau perusahaan.

3) Menerbitkan surat berharga.

4) Membeli, menjual, dan atau menjamin surat berharga (misalnya wesel, surat pengakuan utang, Sertifikat Bank Indonesia, dan obligasi)

5) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

6) Menempatkan, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan surat, sarana telekomunikasi, maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.

7) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.

8) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

9) Melakukan kegiatan penitipan dana untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

10) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

11) Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

12) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

13) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping kegiatan di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan sebagai berikut.

1) Melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

2) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank maupun perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, asuransi, perusahaan kliring sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

3) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan untuk melakukan kegiatan penyertaan modal sementara, untuk mengatasi kegagalan akibat kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dalam operasionalnya, bank umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.

  • Melakukan penyertaan modal, kecuali kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan.
  • Melakukan usaha asuransi.
  • Melakukan usaha lain di luar usaha yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.

Fungsi Bank Umum

Fungsi pokok dari bank umum adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dan sebagai penunjang sistem pembayaran. Selain fungsi tersebut masih ada fungsi pokok yang lain yaitu:

1) menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi;

2) menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi;

3) menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat;

4) menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan perwalian amanat kepada individu dan perusahaan;

5) menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional;

6) memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga;

7) menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, ATM, dan lain-lain.