Status Hukum Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia Serta Asas-Asas Kewarganegaraan Menurut Isi UU No 12 Tahun 2006 dan Pasal 26 UUD 1945

Berikut ini akan dibahas tentang kedudukan warga negara dan penduduk indonesia, kedudukan warga negara indonesia, kedudukan warga negara dalam negara, kedudukan warga negara di indonesia, uu kewarganegaraan, asas kewarganegaraan indonesia, uu no 12 tahun 2006, kewarganegaraan, status warga negara indonesia, asas asas kewarganegaraan, isi uu no 12 tahun 2006, hukum kewarganegaraan, asas penentuan kewarganegaraan, mengapa status kewarganegaraan itu penting, undang undang kewarganegaraan, warga negara menurut uu no 12 tahun 2006, undang undang no 12 tahun 2006, 2 asas kewarganegaraan, asas kewarganegaraan menurut uu no 12 tahun 2006, isi pasal 26 uud 1945, bunyi pasal 26 uud 1945, pasal 26 uud 1945, kewarganegaraan ganda, asas kewarganegaraan ganda terbatas, asas ius soli, asas ius sanguinis, asas kewarganegaraan tunggal, kewarganegaraan ganda terbatas.

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Status Warga Negara Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. 

Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.

a. Penduduk dan bukan penduduk

Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b. Warga negara dan bukan warga negara

Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

c. Rakyat

Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. 

Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

  1. Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.

Dari uraian di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap penduduk adalah Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. 

Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”

Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia. 

Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau warga negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. 

Mereka itu misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja di Indonesia.

Selain itu, ada pula orang- orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. 

Oleh karena itu, mereka tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. 

Kalian dapat menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak. 

Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). 

Surat keterangan penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu sangat penting? 

Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut.

a. Asas ius sanguinis (asas keturunan)

Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B.

Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran)

Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. 

Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya. 

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.

a. Apatride

Yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. 

Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.

b. Bipatride

Yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). 

Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. 

Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.

  1. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
  2. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.


  1. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif )
  2. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif ).

Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.


  1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
  2. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.