Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip Dalam Sistem Hukum Internasional

Materi berikut ini akan menguraikan secara ringkas mengenai sistem hukum, hukum internasional, sistem hukum internasional, asas asas hukum internasional, asas hukum internasional, asas asas hukum, jelaskan 3 asas hukum internasional, azas hukum internasional, prinsip prinsip hukum internasional.

Asas-asas Hukum Internasional

Pembahasan mengenai asas hukum internasional berkaitan dengan istilah prinsip hukum umum (the general principle of law). 

Prinsip hukum sebagai suatu pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan hukum yang muncul. Asas hukum menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dari pembentukan hukum.

Ada pendapat yang menjelaskan bahwa macam dan tingkatan dari prinsip-prinsip hukum umum itu antara lain adalah sebagai berikut.

Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip Dalam Sistem Hukum Internasional

a. Prinsip-prinsip hukum

Terdapat kesamaan prinsip antara hukum dari berbagai bangsa dan negara. Kesamaannya dalam hal asas atau prinsip yang mendasarinya. Misalnya prinsip keadilan, kelayakan, kepatutan, dan prinsip itikad baik.

b. Prinsip-prinsip hukum dari berbagai sistem hukum

Ada berbagai sistem hukum yang dikenal di seluruh dunia. Secara klasik dikenal sistem hukum Anglo-Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental. Selain itu, dikenal juga sistem hukum sosialis, sistem hukum magribi, dan sistem hukum Islam.

c Prinsip-prinsip Hukum Internasional

Prinsip-prinsip hukum internasional pada umumnya adalah prinsip kesamaan derajat negara-negara, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip nonintervensi.

  1. Prinsip kesamaan derajat negara-negara, adalah prinsip yang mengakui sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara harus diperlakukan sama dalam menjalin hubungan internasional.
  2. Prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan bahwa setiap bangsa itu berhak untuk menentukan nasibnya. Dengan demikian, setiap negara hendaknya menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya.
  3. Prinsip nonintervensi adalah prinsip tidak turut campur dalam urusan dalam negeri orang lain.

Berdasarkan konsideransi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional. Asas-asas itu, adalah sebagai berikut.

a. Setiap negara tidak melakukan tindakan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain.

Asas ini memberi penekanan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk;

  1. Tidak membicarakan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa.
  2. Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. Setiap negara bertanggung jawab untuk tidak melakukan propaganda perang dan agresi terhadap negara lain. Perang dan agresi merupakan sebuah kejahatan melawan perdamaian. Maka tindakan tersebut dapat membawa konsekuensi yang berupa pertanggungjawaban sesuai dengan hukum internasional.

b. Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara damai.

Setiap negara diharapkan mampu menyelesaikan masalah internasionalnya melalui cara-cara damai. Cara-cara tersebut dapat berupa negoisasi mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. 

Setiap negara yang memiliki masalah internasional wajib untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara. 

Oleh karena itu, negara harus mengendalikan diri dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.

c. Setiap negara tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.

Tidak ada negara yang berhak untuk mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri negara lain baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Apabila suatu negara merupakan intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu negara, hal itu merupakan kejahatan dalam hukum internasional.

d. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasarkan pada piagam PBB.

Negara-negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam berbagai bidang. Kerja sama internasional itu harus bebas dari diskriminasi sehingga dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional. 

Untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran internasional itu, kerja sama itu harus bebas dari diskriminasi sehingga dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran seluruh bangsa. Oleh karena itu, bangsa-bangsa di seluruh negara harus;

  1. bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan internasional;
  2. bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan manusia dan melepaskan diri dari diskriminasi ras serta saling toleransi antarumat beragama;
  3. bekerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, kultural dan perdagangan;

Sebagai catatan anggota PBB memiliki kewajiban untuk mengambil bagian dari tindakan untuk bekerjasama dalam organisasi PBB berdasarkan piagam PBB.

e. Terdapat asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri

Tiap-tiap bangsa memiliki hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa campur tangan pihak lain. Penerapan asas ini memiliki tujuan untuk;

1) mempromosikan hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara;

2) mengakhiri kolonialisme dengan cepat.

Perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara ditentukan oleh rakyat dan pihak yang berwajib.

f. Terdapat asas persamaan kedaulatan dari negara

Secara umum, persamaan kedaulatan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.

  1. Setiap negara mempunyai persamaan yudisial.
  2. Setiap negara memiliki hak penuh terhadap kedaulatan.
  3. Setiap negara wajib menghormati kepribadian negara lain.
  4. Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan hal yang tidak dapat diganggu gugat.
  5. Setiap negara memiliki kebebasan dalam memilih dan membangun sistem politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya.
  6. Setiap negara berkewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional dan hidup damai dengan negara lain.

g. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban.

Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB.