Macam-Macam Atau Jenis-Jenis Hukum Internasional (Umum, Regional dan Khusus)

Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas mengenai sistem hukum, hukum internasional, sistem hukum internasional, macam macam hukum internasional, Hukum internasional umum, Hukum internasional regional, Hukum internasional khusus, jenis-jenis hukum internasional.

Macam-Macam Hukum Internasional

Hukum Internasional dapat dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut.

Hukum internasional umum, adalah peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada hukum tersebut.

Hukum internasional regional, adalah peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antarnegara dan terbatas pada lingkungan berlakunya. 

Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan universal. Peraturan regional hanya bersifat menambah (complementary) atau berhubungan. 

Macam-Macam Atau Jenis-Jenis Hukum Internasional (Umum, Regional dan Khusus)

Jika terjadi perselisihan, pengadilan internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang diakui sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.

Hukum internasional khusus, hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. 

Perbedaannya dengan hukum internasional regional adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.

Selain macam-macam hukum internasional di atas hukum internasional dapat dibedakan atas hukum perdata internasional dan hukum internasional publik.