Pengertian, Makna dan Definisi Serta Tujuan Sistem Hukum Perdata dan Internasional Publik

Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas mengenai sistem hukum, hukum internasional, sistem hukum internasional, makna hukum internasional, pengertian hukum internasional, hukum perdata internasional, definisi hukum internasional, pengertian hukum perdata internasional, hukum internasional publik, hukum publik internasional, tujuan dari hukum internasional, tujuan hukum internasional.

Sistem Hukum Internasional

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sistem berarti (1) seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, (2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya, (3) metode.

Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan hukum internasional, kata sistem dapat diartikan susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas tentang hukum internasional.

Hukum Internasional pada dasarnya dibuat oleh masyarakat internasional guna menciptakan kerja sama, perdamaian, dan menyelesaikan masalah internasional secara damai. 

Hubungan antarbangsa di dunia diharapkan dapat menghasilkan hubungan kerja sama yang baik sehingga dapat tercapai kesejahteraan dan kedamaian bersama. 

Akan tetapi, hubungan antarbangsa itu kemungkinan dapat menimbulkan konflik atau sengketa antarbangsa itu sendiri. 

Pengertian, Makna dan Definisi Serta Tujuan Sistem Hukum Perdata dan Internasional Publik

Penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan dengan cara damai bukan melalui perang. Perang hanya akan menimbulkan kerusakan dan kehancuran. Salah satu cara penyelesaian damai adalah melalui pengadilan internasional.

Makna Hukum Internasional

Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. 

Hukum perdata internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah antarindividu-individu yang pada saat yang sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda. 

Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.

Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, definisi hukum internasional publik tersebut memiliki dua kelemahan, yakni adalah sebagai berikut.

  1. Definisi tersebut tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni hubungan atau persoalan internasional yang tidak bersifat perdata.
  2. Umumnya pembahasan mengenai hukum internasional selalu menunjuk pada hukum internasional publik, sehingga tidak perlu dibahas hukum perdata internasional.

Atas dasar alasan tersebut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Tujuan dari hukum internasional adalah untuk menciptakan sistem hukum yang teratur dalam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan asas keadilan.