Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.
- memelihara kepentingan negaranya di negara lain, sehingga jika terjadi suatu masalah, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya;
- melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima;
- menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
- Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemen luar negeri masing-masing.
- Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/ duta) yang dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung pada penilaian negara yang akan menerimanya. Apabila seorang calon dianggap persona non-grata oleh negara penerima, berarti calon tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan.
- Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letter of credence) dari departemen luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut menerangkan kebenaran identitas calon diplomat tersebut.
- Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas.
- Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima. Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut, seorang diplomat menyampaikan pidato di hadapan kepala negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri negara penerima.