Dasar Hukum Serta Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai pentingnya bela negara, pentingnya usaha pembelaan negara, upaya bela negara,alasan pentingnya usaha pembelaan negara, alasan pentingnya bela negara, dasar hukum bela negara.

Pentingnya Bela Negara

Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 ditegaskan bahwa “Setiap warga negera berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara“. 

Banyak alasan mengapa kita sebagai warga negara wajib membela negara. Menurut Chaidir Basrie ada beberapa motivasi yang dapat dijadikan alasan wajib bela negara bagi rakyat Indonesia yaitu:

a. Latar belakang sejarah

Kemerdekaan yang kita capai bukan hadiah dari bangsa lain melainkan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia.

Dasar Hukum Serta Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Dalam merebut kemerdekaan tersebut banyak pengorbanan baik jiwa, raga, harta, dan tenaga. Meskipun kita hanya memiliki senjata bambu runcing, karena memiliki sikap dan semangat yang kuat akhirnya dapat tercapai kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. 

Setelah kemerdekaan dapat diperoleh ternyata silih berganti ancaman yang timbul baik ancaman dari dalam negeri seperti pemberontakan dan pelanggaran peraturan yang berlaku maupun ancaman dari luar negeri seperti serangan dari negara lain yaitu dengan adanya pelanggaran kedaulatan Indonesia yang dilakukan Malaysia.

Oleh karena itu kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut.

b. Kedudukan geografis dan geostrategis negara RI

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau. Beberapa di antaranya dapat dijadikan kompartemen strategis yang terdiri atas pulau-pulau perlawanan. 

Posisi silang antara dua benua dan dua samudera memiliki nilai strategis dalam hubungan antarbangsa, khususnya dalam arti transportasi komunikasi, ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, dan hankam.

c. Kondisi demografis bangsa Indonesia

Kondisi demografis Indonesia memerlukan kewaspadaan terhadap keamanan. Hal ini berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan kesempatan kerja. 

Jika tenaga kerja yang sedemikian banyak tidak diimbangi tersedianya lapangan kerja akan menimbulkan pengangguran. Banyaknya pengangguran akan berakibat kerawanan sosial.

d. Potensi sumber daya alam

Wilayah Indonesia yang luas memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah baik di darat maupun di laut.

Dengan demikian bangsa Indonesia harus mampu mengamankan dan mendayagunakan segenap kekayaan alam tersebut demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

e. Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi

Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi telah membawa perubahan penting bagi kehidupan manusia termasuk dalam hal peralatan perang. 

Untuk itu rakyat dituntut untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi adanya penggunaan alat modern dalam perang.

f. Kedudukan tanah air yang strategis dengan wilayah yang luas

Wilayah yang luas dan kekayaan alam yang melimpah memerlukan kekuatan pertahanan negara yang besar yaitu dengan jalan membangun kekuatan TNI kecil dengan cadangan nasional yang besar dan didukung kekuatan seluruh rakyat.

g. Mewujudkan tujuan negara

Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Usaha pembelaan negara

Bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan, kedaulatan negara dan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Dengan demikian aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara. 

Sebab tanpa mampu mempertahankan diri terhadap berbagai ancaman, suatu negara tidak akan mempertahankan keberadaannya.

Untuk mewujudkan tujuan negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 diperlukan peran serta warga negara dalam bidang pertahanan dan kemanan negara. 

Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“. 

Sedangkan dalam Ayat 2 menyatakan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung“.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa:

  1. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
  2. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
  3. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah Polri.
  4. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Konsep pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 30. Sedang konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Ditegaskan pula dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara“. 

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Kewajiban dalam hal ini mempunyai makna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Kita masih ingat sang juara tinju Muhammad Ali dari Amerika Serikat yang pernah masuk penjara karena menolak mengikuti wajib militer di negaranya. 

Di sini negara dibenarkan memaksa warga negaranya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. 

Memang selain itu negara secara teori mempunyai kewenangan memaksa karena negara memiliki sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakikat negara yaitu memaksa, monopoli, dan mencakup semua. 

Sifat memaksa berarti negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifatnya itu negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara.